AD/ART

ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART)

RUKUN TETANGGA 22/05
PLANDI-JOMBANG
JAWA TIMUR




PENGANTAR

Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan serta kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 22/05, Plandi, Jombang berhimpun dalam satu wadah organisasi RT dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1

    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RT 22/05
            Ketua RT adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 22/05 untuk memimpin organisasi Kerukunan Tetangga di RT 018
            Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan Struktur Kelembagaan yang termuat dalam Anggaran Dasar
            Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 22/05 untuk membahas perkembangan Kelembagaan, kegiatan-kegiatan dan menetapkan peraturan RT
            Rapat Musyawarah Warga adalah Rapat yang dihadiri oleh Ketua RT beserta Pengurus dan Warga yang berada di lingkungan RT 22/05
            Tata Tertib RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus atau Rapat Musyawarah Warga yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga di lingkungan RT 22/05
            Anggota RT 22/05 adalah warga setempat yang terdiri dari Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga RT 22/05
            RT 22/05 adalah lingkungan Rumah di Plandi, Jombang, Jawa Timur.

Pasal 2

Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga 22/05 berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Rukun Tetangga 22/05 merupakan Lembaga Kemasyarakatan sosial yang Amanah, terbuka, bertanggung jawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat sehingga terciptanya masyarakat yang rukun dan harmonis.
Rukun Tetangga 22/05 bertujuan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kebersihan, keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dalam bidang kerohanian, olahraga, serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


BAB II
KEGIATAN
Pasal 3

Untuk mencapai tujuan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, maka RT 22/05 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1.      Mengadakan pertemuan berkala
2.      Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
3.      Mengelola aset lingkungan sehingga memiliki nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat
4.      Melakukan kerja bakti lingkungan RT 22/05
5.      Melaksanakan kegiatan keguyuban, misal : berkunjung ke warga yang sakit, ta’ziah duka, dll
6.      Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna, Remaja Mushollah serta membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
7.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.      Menjalin persatuan dan kesatuan melalui, pengajian rutin dan silaturahmi warga
9.      Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4

Anggota RT 22/05 adalah penduduk setempat yang terdiri dari Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga RT 22/05
Pengurus Rukun Tetangga 22/05 adalah setiap orang (Anggota RT 22/05) yang telah dipilih oleh Ketua RT 22/05 yang sudah disahkan menurut ketentuan syarat keanggotaan RT 22/05 yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA/WARGA
Pasal 5

1.      Setiap penduduk RT 22/05 mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a)      Melaksanakan segala keputusan RT
b)      Mendukung dan membantu tugas Pengurus RT
c)      Turut serta secara aktif menjaga dan menciptakan kerukunan kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bermasyarakat
2.      Setiap tamu yang bermalam/menginap wajib lapor dan diberitahukan oleh warga/tuan rumah kepada Ketua RT setempat
3.      Setiap penduduk RT mempunyai hak sebagai berikut :
a)      Mendapatkan pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)      Mendapat pelayanan kemasyarakatan dari pengurus RT
c)      Menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris RT dengan sebaik-baiknya.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6

Susunan Kepengurusan RT 22/05 terdiri dari :
1.      Ketua RT
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Seksi Bidang Kerohanian
5.      Seksi Bidang Keamanan
6.      Seksi Bidang Humas
7.      Seksi Bidang Sosial dan Kepemudaan
8.      Seksi Bidang PKK

Pasal 7

Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga/anggota RT sebagai Pengurus RT untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan Struktur Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BAB V
TUGAS PENGURUS RT 22/05
Pasal 8

1.      Ketua RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.       Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT
b.      Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT
c.       Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga
d.      Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya
e.       Membantu dan memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan
f.       Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota RT
2.      Sekretaris RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.       Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan pelaporan
b.      Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan lain yang diberikan oleh Ketua RT
c.       Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua RT apabila Ketua RT berhalangan yang bersifat sementara
d.      Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
e.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT
f.       dan insidentil lainnya
3.      Bendahara RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.       Menyelenggarakan pencatatan dan penyimpanan keuangan serta kekayaan RT
b.      Melaksanakan pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan keuangan, serta penyimpanan saldo keuangan
c.       Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala
d.      Disiplin, profesional, transparan, akuntabel, efektif serta mampu memilih skala prioritas
e.       Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
f.       dan insidentil lainnya
4.      Seksi RT Bidang Kerohanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas
a.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha Pembinaan Pendidikan dan Keagamaan dan bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga
b.      Bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian
c.       Mengoptimalkan potensi kecakapan intelektual sesuai dengan koridor agama
d.      Dan insidentil lainnya
5.      Seksi RT Bidang Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban dilingkungan RT 22/05 dan secara umum bertanggung jawab menciptakan lingkungan RT 22/05 yang tertib, aman, nyaman dan tenang
b.      Mengadakan kegiatan jaga malam dalam rangka menciptakan situasi kondusif, aman dan terkendali serta membuat berita acara serah terima jaga
c.       Menarik iuran warga setiap awal bulan paling lambat tanggal 05 setiap bulannya
d.      dan insidentil lainnya
6.      Seksi RT Bidang Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.       Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama dan bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi
b.      Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari Pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
c.       Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian
d.      Melakukan pendataan warga secara berkala
e.       Menampung segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 22/05
f.       dan insidentil lainnya
7.      Seksi RT Bidang Sosial dan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.       melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan Pemuda dan olahraga yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan dan bertanggung jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda serta kegiatan sosial lainnya
b.      melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan keterampilan pemuda atau generasi muda
c.       melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT
d.      dan insidentil lainnya
8.      Seksi RT Bidang PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah serta bertanggung jawab secara umum atas kelancaran program pemerintah
b.      Dan insidentil lainnya


Pasal 9
FUNGSI PENGURUS RT

Pengurus RT 22/05 mempunyai fungsi :
a.      Menjadi penggerak pelaksanaan tugas RT 22/05
b.      Menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan/perselisihan secara kekeluargaan
c.       Menjadi mediator dan fasilitator bagi penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat Kelurahan
d.      Menjadi sumber data dan informasi yang diperlukan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan Kelurahan
e.       Memberdayakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri, memiliki inisiatif  dan menjadi masyarakat partisipatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dilingkungan RT 22/05


Pasal 10
KEWAJIBAN PENGURUS RT

Pengurus RT mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.       Melaksanakan tugas sesuai kedudukannya dalam kepengurusan
b.      Memberikan pelayanan pemerintahan kepada anggota/warga RT 22/05 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.       Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota/warga tanpa diskriminasi

Pasal 11
HAK PENGURUS RT

Pengurus RT 22/05 mempunyai hak sebagai berikut :
a.       Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota/ Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
b.      Menyampaikan pendapat dalam Musyawarah RT dan pertemuan lainnya
c.       Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT PENGURUS
Pasal 12

(1)   Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RT yang bersifat tidak tetap.
(2)   Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disenggarakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dalam acara silaturahmi Warga dan Pengurus RT 22/05 dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan, menyampaikan informasi dan aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RT yang dipimpin oleh Ketua RT 22/05

(3)   Penyelenggaraan Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berfungsi untuk :
a.       Membuat Tata Tertib RT
b.      Memberhentikan Pengurus RT
c.       Menyusun Program Kerja dan/atau kegiatan RT
d.      Membicarakan masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan kegiatan masyarakat
e.       Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus RT
(4)   Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50+1 dari jumlah Anggota/Warga beserta Pengurus RT yang hadir
(5)   Segala keputusan yang dihasilkan dari Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT, didasarkan pada asas musyawarah dan mufakat
(6)   Apabila tidak diperoleh kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara


Pasal 13

(1)   Dalam Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT, Anggota Musyawarah/Rapat RT, berhak mengajukan pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat
(2)   Hak mengajukan pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara lisan dan/atau tertulis
(3)   Apabila Anggota Musyawarah/Rapat RT mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua RT atau Pengurus RT wajib memberikan jawaban secara lisan dan/atau tertulis
(4)   Dalam hal Anggota Musyawarah RT mengajukan usul dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua RT dapat menyampaikan kepada Ketua RW dan/atau Lurah secara lisan dan/atau tertulis setelah musyawarah dilakukan


Pasal 14

Keputusan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 bersifat mengikat seluruh Warga RT 22/05

Pasal 15

Pengambilan Keputusan dalam musyawarah dan rapat, sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RT dan Ketua RT sebagai perwakilan warga


Pasal 16

Rapat Pengurus RT 22/05 dilaksanakan setiap 1 bulan sekali atau tidak terbatas sesuai kebutuhan untuk tindak lanjut program kerja RT 22/05 yang dipimpin oleh Ketua RT


BAB VII
TATA TERTIB
Pasal 17

Tata Tertib RT 22/05 dibuat dan ditetapkan untuk mengatur Warga dilingkungan RT 22/05 agar tercapai keamanan, kebersihan, keasrian dan kebaikan seluruh Warga RT 22/05
        

Pasal 18

Tata Tertib RT 22/05 dibuat oleh Pengurus RT 22/05 kemudian dibahas di tingkat Musyawarah Warga dan disahkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 + 1 dari jumlah Warga dan Pengurus RT 22/05 yang hadir


Pasal 19

Tata Tertib RT yang telah disahkan harus diumumkan kepada seluruh Warga RT 22/05
Tata Tertib RT dapat diubah, dibatalkan dan ditambah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan agar tercapai kebaikan dan kemajuan seluruh warga RT 22/05
Tata Tertib RT  dibuat terpisah dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RT

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20

Sumber Keuangan RT 22/05 diperoleh dari :
1.      Swadaya/Iuran bulanan Warga RT 22/05
2.      Iuran kebersihan pemilik usaha dilingkungan RT 22/05
3.   Kompensasi ketidakhadiran
4.      Partisipasi atau swadaya masyarakat RT 22/05
5.      Sumbangan sukarela masyarakat
6.      Donatur
7.      Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
8.      Sumber lain atau usaha-usaha lain yang sah


Pasal 21

Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh pengurus  dan seluruh Warga dilingkungan RT 22/05


Pasal 22

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan Program Kerja RT dengan mengacu pada Anggaran yang berlaku
Pasal 23

Setiap pembayaran iuran bulanan, Pengurus harus memberikan tanda terima (kwitansi) yang sah lengkap dengan stempel dan tanda tangan Ketua RT kepada Warga RT 22/05 setempat yang membayar iuran. Sedangkan untuk iuran kegiatan, sumbangan kegiatan dan pungutan lainya yang sah harus mengisi Form dalam bentuk daftar isian yang sudah disediakan lengkap dengan tanda tangan donatur


Pasal 24

Kas RT 22/05 dipegang oleh Bendahara RT, untuk keperluan operasional RT dan besarnya dana operasional RT ditentukan didalam Tata Tertib tersendiri. Setiap pengeluaran dan pemasukan dana Kas RT harus mendapat persetujuan Ketua RT terlebih dahulu


Pasal 25

Bendahara akan menginformasikan posisi keuangan RT setiap Rapat Bulanan Pengurus dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban per Triwulan serta Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan dan wajib diumumkan atau ditempel pada papan informasi di Ruang Sekretariat/Aula kepada seluruh Warga dilingkungan RT 22/05 secara transparan


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) RT 22/05


BAB X
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 27

Demi azas pemerataan tanggung jawab, demokrasi, keadilan dan memberi peluang yang sama kepada seluruh Warga RT 22/05 untuk turut serta dalam mengelola dan mengurus lingkungannya, maka masa bakti Pengurus RT sebagai berikut :
1.       Ketua RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RT 22/05
2.      Sekretaris RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
3.      Bendahara RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
4.      Seksi RT Bidang Kerohanian RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
5.      Seksi RT Bidang Keamanan RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
6.      Seksi RT Bidang Humas RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
7.      Seksi RT Bidang Sosial dan Kepemudaan RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
Pasal 28

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ditetapkan oleh Musyawarah/Rapat Warga beserta Pengurus RT 22/05 dan dipimpin oleh Ketua RT 22/05
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dianggap sah apabila dihadiri sebagaimana dimaksud Pasal 12



BAB XII
PENUTUP
Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) akan diatur dikemudian hari menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan RT 22/05









Ditetapkan di : Plandi, Jombang  pada tanggal     September 2018
Periode masa bakti 2017-2020
                                                                                    
    
KETUA RUKUN TETANGGA 22/05




HANANTO