ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART)
RUKUN TETANGGA 22/05
PLANDI-JOMBANG
JAWA TIMUR
PENGANTAR
Dengan menyadari betapa
pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan
masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerukunan serta kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan
diatas, kami warga Rukun Tetangga 22/05, Plandi, Jombang berhimpun dalam satu
wadah organisasi RT dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal
organisasi Pengurus RT 22/05
Ketua
RT adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 22/05 untuk memimpin
organisasi Kerukunan Tetangga di RT 018
Pengurus
adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan Struktur
Kelembagaan yang termuat dalam Anggaran Dasar
Rapat
Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT
22/05 untuk membahas perkembangan Kelembagaan, kegiatan-kegiatan dan menetapkan
peraturan RT
Rapat
Musyawarah Warga adalah Rapat yang dihadiri oleh Ketua RT beserta Pengurus dan
Warga yang berada di lingkungan RT 22/05
Tata
Tertib RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus atau
Rapat Musyawarah Warga yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk
kebaikan Warga di lingkungan RT 22/05
Anggota
RT 22/05 adalah warga setempat yang terdiri dari Kepala Keluarga dan anggota
keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga RT 22/05
RT
22/05 adalah lingkungan Rumah di Plandi, Jombang, Jawa Timur.
Pasal 2
Lembaga Kemasyarakatan
Rukun Tetangga 22/05 berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Rukun Tetangga 22/05
merupakan Lembaga Kemasyarakatan sosial yang Amanah, terbuka,
bertanggung jawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan,
keguyuban, musyawarah dan mufakat sehingga terciptanya
masyarakat yang rukun dan harmonis.
Rukun Tetangga 22/05
bertujuan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,
meningkatkan kebersihan, keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan
kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dalam
bidang kerohanian, olahraga, serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan
hidup.
BAB II
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan
Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga, maka RT 22/05 melaksanakan kegiatan
sebagai berikut :
1. Mengadakan
pertemuan berkala
2. Melaksanakan
pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
3. Mengelola
aset lingkungan sehingga memiliki nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat
4. Melakukan
kerja bakti lingkungan RT 22/05
5. Melaksanakan
kegiatan keguyuban, misal : berkunjung ke warga yang sakit, ta’ziah duka, dll
6. Melakukan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna, Remaja
Mushollah serta membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
7. Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
8. Menjalin
persatuan dan kesatuan melalui, pengajian rutin dan silaturahmi warga
9. Melakukan
kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk kepentingan organisasi
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota RT 22/05 adalah
penduduk setempat yang terdiri dari Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang
tercantum dalam Kartu Keluarga RT 22/05
Pengurus Rukun Tetangga 22/05
adalah setiap orang (Anggota RT 22/05) yang telah dipilih oleh Ketua RT 22/05
yang sudah disahkan menurut ketentuan syarat keanggotaan RT 22/05 yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA/WARGA
Pasal 5
1. Setiap
penduduk RT 22/05 mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a) Melaksanakan
segala keputusan RT
b) Mendukung
dan membantu tugas Pengurus RT
c) Turut
serta secara aktif menjaga dan menciptakan kerukunan kekeluargaan dan
kegotong-royongan dalam bermasyarakat
2. Setiap
tamu yang bermalam/menginap wajib lapor dan diberitahukan oleh warga/tuan rumah
kepada Ketua RT setempat
3. Setiap
penduduk RT mempunyai hak sebagai berikut :
a) Mendapatkan
pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Mendapat
pelayanan kemasyarakatan dari pengurus RT
c) Menggunakan
dan memelihara barang-barang inventaris RT dengan sebaik-baiknya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan Kepengurusan RT 22/05 terdiri dari :
1. Ketua
RT
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi
Bidang Kerohanian
5. Seksi
Bidang Keamanan
6. Seksi
Bidang Humas
7. Seksi
Bidang Sosial dan Kepemudaan
8. Seksi
Bidang PKK
Pasal 7
Ketua RT mempunyai hak
dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga/anggota RT sebagai Pengurus
RT untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan Struktur Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana
tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BAB V
TUGAS PENGURUS RT 22/05
Pasal 8
1. Ketua
RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab
dan wewenang RT
b. Mengendalikan
pengelolaan keuangan dan kekayaan RT
c. Mewakili
lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga
d. Menandatangani
surat-surat yang menjadi kewenangannya
e. Membantu
dan memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
kesejahteraan dan kemasyarakatan
f. Membina
dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota RT
2. Sekretaris
RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan
tugas-tugas administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan pelaporan
b. Melaksanakan
tugas-tugas ketatausahaan lain yang diberikan oleh Ketua RT
c. Melaksanakan
tugas dan fungsi Ketua RT apabila Ketua RT berhalangan yang bersifat sementara
d. Merumuskan
program kerja dan rencana keuangan
e. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT
f. dan
insidentil lainnya
3. Bendahara
RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan
pencatatan dan penyimpanan keuangan serta kekayaan RT
b. Melaksanakan
pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan keuangan, serta penyimpanan saldo
keuangan
c. Menyusun
laporan keuangan secara rutin dan berkala
d. Disiplin,
profesional, transparan, akuntabel, efektif serta mampu memilih skala prioritas
e. Merencanakan
alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
f. dan
insidentil lainnya
4. Seksi
RT Bidang Kerohanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha Pembinaan Pendidikan dan Keagamaan dan
bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga
b. Bertanggungjawab
untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian
c. Mengoptimalkan
potensi kecakapan intelektual sesuai dengan koridor agama
d. Dan
insidentil lainnya
5. Seksi
RT Bidang Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban dilingkungan RT 22/05 dan secara umum
bertanggung jawab menciptakan lingkungan RT 22/05 yang tertib, aman, nyaman dan
tenang
b. Mengadakan
kegiatan jaga malam dalam rangka menciptakan situasi kondusif, aman dan
terkendali serta membuat berita acara serah terima jaga
c. Menarik
iuran warga setiap awal bulan paling lambat tanggal 05 setiap bulannya
d. dan
insidentil lainnya
6. Seksi
RT Bidang Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Mensosialisasikan
kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati
bersama dan bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi
b. Menciptakan
ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari
Pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
c. Memberikan
pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan,
apatis dan ketidak pedulian
d. Melakukan
pendataan warga secara berkala
e. Menampung
segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT 22/05
f. dan
insidentil lainnya
7. Seksi
RT Bidang Sosial dan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan Pemuda dan olahraga yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat serta bidang kesejahteraan sosial termasuk
mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan dan bertanggung
jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda serta kegiatan sosial
lainnya
b. melaksanakan
kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan
kegiatan dan keterampilan pemuda atau generasi muda
c. melaksanakan
kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam bidang penanggulangan
kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada
di wilayah RT
d. dan
insidentil lainnya
8. Seksi
RT Bidang PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah serta bertanggung jawab secara umum
atas kelancaran program pemerintah
b. Dan
insidentil lainnya
Pasal 9
FUNGSI PENGURUS RT
Pengurus RT 22/05
mempunyai fungsi :
a. Menjadi
penggerak pelaksanaan tugas RT 22/05
b. Menjadi
mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian
permasalahan/perselisihan secara kekeluargaan
c. Menjadi
mediator dan fasilitator bagi penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat
Kelurahan
d. Menjadi
sumber data dan informasi yang diperlukan dalam perencanaan dan pengambilan
kebijakan Kelurahan
e. Memberdayakan
masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri, memiliki
inisiatif dan menjadi masyarakat partisipatif demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat dilingkungan RT 22/05
Pasal 10
KEWAJIBAN PENGURUS RT
Pengurus RT mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan
tugas sesuai kedudukannya dalam kepengurusan
b. Memberikan
pelayanan pemerintahan kepada anggota/warga RT 22/05 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
c. Memberikan
pelayanan kemasyarakatan kepada anggota/warga tanpa diskriminasi
Pasal 11
HAK PENGURUS RT
Pengurus RT 22/05 mempunyai hak sebagai berikut :
a. Menerima
pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota/ Kabupaten, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Pusat
b. Menyampaikan
pendapat dalam Musyawarah RT dan pertemuan lainnya
c. Berinovasi
dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PENGURUS
Pasal 12
(1) Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam
lingkungan RT yang bersifat tidak tetap.
(2) Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disenggarakan
paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dalam acara silaturahmi Warga dan Pengurus
RT 22/05 dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah,
perundingan, perembukan, menyampaikan informasi dan aspirasi yang timbul dari
warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RT yang dipimpin
oleh Ketua RT 22/05
(3) Penyelenggaraan
Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi untuk :
a. Membuat
Tata Tertib RT
b. Memberhentikan
Pengurus RT
c. Menyusun
Program Kerja dan/atau kegiatan RT
d. Membicarakan
masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan
kegiatan masyarakat
e. Mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus RT
(4) Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50+1
dari jumlah Anggota/Warga beserta Pengurus RT yang hadir
(5) Segala
keputusan yang dihasilkan dari Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT, didasarkan
pada asas musyawarah dan mufakat
(6) Apabila
tidak diperoleh kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
Pasal 13
(1) Dalam
Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT, Anggota Musyawarah/Rapat RT, berhak
mengajukan pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat
(2) Hak
mengajukan pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan secara lisan dan/atau tertulis
(3) Apabila
Anggota Musyawarah/Rapat RT mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Ketua RT atau Pengurus RT wajib memberikan jawaban secara lisan
dan/atau tertulis
(4) Dalam
hal Anggota Musyawarah RT mengajukan usul dan/atau pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua RT dapat menyampaikan kepada Ketua RW dan/atau
Lurah secara lisan dan/atau tertulis setelah musyawarah dilakukan
Pasal 14
Keputusan Musyawarah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 bersifat mengikat seluruh Warga RT 22/05
Pasal 15
Pengambilan Keputusan
dalam musyawarah dan rapat, sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus
RT dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
Pasal 16
Rapat Pengurus RT 22/05
dilaksanakan setiap 1 bulan sekali atau tidak terbatas sesuai kebutuhan untuk
tindak lanjut program kerja RT 22/05 yang dipimpin oleh Ketua RT
BAB VII
TATA TERTIB
Pasal 17
Tata Tertib RT 22/05
dibuat dan ditetapkan untuk mengatur Warga dilingkungan RT 22/05 agar tercapai
keamanan, kebersihan, keasrian dan kebaikan seluruh Warga RT 22/05
Pasal 18
Tata Tertib RT 22/05
dibuat oleh Pengurus RT 22/05 kemudian dibahas di tingkat Musyawarah Warga dan
disahkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 + 1 dari jumlah Warga dan
Pengurus RT 22/05 yang hadir
Pasal 19
Tata Tertib RT yang telah
disahkan harus diumumkan kepada seluruh Warga RT 22/05
Tata Tertib RT dapat
diubah, dibatalkan dan ditambah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan agar tercapai
kebaikan dan kemajuan seluruh warga RT 22/05
Tata Tertib
RT dibuat terpisah dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) RT
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Sumber Keuangan RT 22/05 diperoleh dari :
1. Swadaya/Iuran
bulanan Warga RT 22/05
2. Iuran
kebersihan pemilik usaha dilingkungan RT 22/05
3. Kompensasi ketidakhadiran
4. Partisipasi
atau swadaya masyarakat RT 22/05
5. Sumbangan
sukarela masyarakat
6. Donatur
7. Bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat
8. Sumber
lain atau usaha-usaha lain yang sah
Pasal 21
Besarnya uang
iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh pengurus dan
seluruh Warga dilingkungan RT 22/05
Pasal 22
Dana yang diperoleh
dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan Program Kerja RT dengan
mengacu pada Anggaran yang berlaku
Pasal 23
Setiap pembayaran iuran
bulanan, Pengurus harus memberikan tanda terima (kwitansi) yang sah lengkap
dengan stempel dan tanda tangan Ketua RT kepada Warga RT 22/05 setempat yang
membayar iuran. Sedangkan untuk iuran kegiatan, sumbangan kegiatan dan pungutan
lainya yang sah harus mengisi Form dalam bentuk daftar isian yang sudah
disediakan lengkap dengan tanda tangan donatur
Pasal 24
Kas RT 22/05 dipegang
oleh Bendahara RT, untuk keperluan operasional RT dan besarnya dana operasional
RT ditentukan didalam Tata Tertib tersendiri. Setiap pengeluaran dan pemasukan
dana Kas RT harus mendapat persetujuan Ketua RT terlebih dahulu
Pasal 25
Bendahara akan
menginformasikan posisi keuangan RT setiap Rapat Bulanan Pengurus dan membuat
Laporan Pertanggung Jawaban per Triwulan serta Laporan Pertanggung Jawaban
Tahunan dan wajib diumumkan atau ditempel pada papan informasi di Ruang
Sekretariat/Aula kepada seluruh Warga dilingkungan RT 22/05 secara transparan
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur
didalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) RT
22/05
BAB X
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 27
Demi azas pemerataan tanggung jawab, demokrasi, keadilan dan
memberi peluang yang sama kepada seluruh Warga RT 22/05 untuk turut serta dalam
mengelola dan mengurus lingkungannya, maka masa bakti Pengurus RT sebagai
berikut :
1. Ketua
RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya
sebagai Ketua RT 22/05
2. Sekretaris
RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh
Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan
bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
3. Bendahara
RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilih/ditetapkan oleh
Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan
bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT melalui Musyawarah
Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan tidak efektif
4. Seksi
RT Bidang Kerohanian RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per
3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT
melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional
dan tidak efektif
5. Seksi
RT Bidang Keamanan RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per
3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT
melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional
dan tidak efektif
6. Seksi
RT Bidang Humas RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan dievaluasi per
3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh Ketua RT
melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak profesional dan
tidak efektif
7. Seksi
RT Bidang Sosial dan Kepemudaan RT 22/05 adalah 3 (tiga) tahun, dihitung dari
tanggal dipilih/ditetapkan oleh Ketua RT 22/05 dengan kinerja yang akan
dievaluasi per 3 (tiga) bulan dan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan oleh
Ketua RT melalui Musyawarah Warga/Rapat Pengurus RT apabila kinerja tidak
profesional dan tidak efektif
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART)
Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ditetapkan oleh Musyawarah/Rapat Warga
beserta Pengurus RT 22/05 dan dipimpin oleh Ketua RT 22/05
Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dianggap sah apabila dihadiri sebagaimana
dimaksud Pasal 12
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) akan diatur dikemudian
hari menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan RT 22/05
Ditetapkan di : Plandi, Jombang pada
tanggal September 2018
Periode masa bakti 2017-2020
KETUA RUKUN TETANGGA 22/05
HANANTO
EmoticonEmoticon